H. Samsari AS Syukuran Bersama Masyarakat Atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Palas

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pelalawan, RBO – Kepala desa Palas H. Samsari AS mengadakan syukuran atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Palas yang diadakan di Pasar Sengeri Palas, Jum’at, 30/08/2024.

Hadir dalam acara syukuran pengukuhan dan perpanjangan Kepala Desa Palas H. Samsari AS bersama istri, Ketua BPD Sianturi, S.IP bersama anggota, Sekdes Sukirman Bersama perangkat desa, Mahasiswa KKN Unri, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, serta Masyarakat Desa Palas.

Acara Syukuran ini di gelar setelah pada hari senin 26/08/2024 Kepala Desa Palas H. Samsari AS bersama BPD Desa Palas dikukuhkan oleh Bupati Pelalawan Zukri, SE untuk menjabat kembali sebagai Kepala Desa dan BPD, sehingga perpanjangan jabatannya 2 tahun dari 2024 s/d 2026 sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Rasa syukur dan bahagia Kepala Desa Palas H. Samsari AS bersama masyarakat terlihat dengan antusiasnya warga untuk menghadiri acara syukuran dan do’a bersama untuk kepala desa palas H. Samsari AS yang masih menjadi pemimpin mereka 2 tahun kedepan.

H. Samsari AS sebagai kepala desa palas mengatakan berterima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang hadir untuk acara do’a bersama dan terus bersama -sama membangun desa palas.

“Perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan juga sebagai perpanjangan amanah untuk membangun desa yang kita cintai ini, tak ada gading yang tak retak tak ada mawar yang berduri apapun itu kita kedepan akan terus membangun desa kita,”Ungkapnya

“Saya mengajak kepada seluruh warga desa palas untuk tetap menjaga kebersamaan dan kita akan sama-sama membangun Desa Palas karena ini tanah kita, tanah kelahiran dan tempat mencari nafkah untuk keluarga kita sekali lagi mari kita bersama membangun desa,”ujarnya.

Ketua BPD Desa Palas Sianturi, S.IP yang juga diperpanjang masa jabatannya mengikuti perpanjangan jabatan kepala desa mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi 8 tahun dan dijabat 2 kali.

“Sebagai Ketua BPD bersama dengan anggota BPD jabatannya mengikuti perpanjangan kepda Desa sehingga diperpanjang sampai tahun 2026 dan yang terkhusus untuk kita desa palas bahwa kepala desa kita H. Samsari AS masih bisa mencalonkan lagi untuk masa jabatan mendatang, sehingga kita berharap Bapak H. Samsari AS untuk menjadi Kepala Desa lagi yang akan datang,”harap Ketua BPD Desa palas.

Syukuran pengukuhan Kepala Desa dan BPD Desa Palas ini juga sebagai acara perpisahan KKN mahasiswa Unri yang sudah berakhir masanya mengabdi  dan diakhiri dengan berpamitan kepada seluruh masyarakat yang hadir. (Sur)

Related posts

Leave a Comment